Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. (2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji. (3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
Sabiq Muhammad menjadi kepala desa di Prawatan, Kecamatan Joginalan, Klaten di usia tergolong muda yakni 25 tahun. Ia dilantik bersama kepala desa lainnya di Pendopo Pemerintah Kabupate Klaten pada Rabu (27/9/2023). Bahkan Sabiq berhasil mengalahkan petahan dengan selisih suara yang cukup jauh.
VISI dan MISI VISI Berdasarkan Visi kepala desa terpilih Desa Landoh pada saat mencalonkan diri, dengan memperhatikan data kondisi umum desa dan analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah desa untuk enam tahun kedepan dirumuskan menjadi visi pembangunan jangka menengah Desa Landoh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Tahun 2018-2024 adalah sebagai be
Hargantoro Warto setelah dilantik menjadi Kepala Desa Hargantoro dan menerima serah terima jabatan Kepala Desa pada acara sertijab di Balai Desa Hargantoro pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019. Sambutan Perdana Sertijab Kades Terpilih Kedunggading.
.
mimpi terpilih menjadi kepala desa